2. Perijinan Usaha :
- Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan : minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya. Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.
3. Kualitas Kredit Bank (jika ada) : Lancar
4. Pengalaman Usaha : Minimal 6 (enam) bulan
5. Usia Pemohon
- Khusus untuk pemohon individu / perserorangan, minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun tetapi sudah menikah.
Baca Juga: Ramalan Shio dan Angka Peruntungan Shio Jumat 1 September 2023, Shio Tikus Anda Berekspektasi Tinggi
6. Hubungan dengan Bank:
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).
7. NPWP : Tidak disyaratkan