Tiga Sanksi Diberlakukan Untuk Rusia yang Dijatuhkan oleh Negara-negara Barat

- 12 Maret 2022, 09:11 WIB
Tiga Sanksi Diberlakukan Untuk Rusia yang Dijatuhkan oleh Negara-negara Barat
Tiga Sanksi Diberlakukan Untuk Rusia yang Dijatuhkan oleh Negara-negara Barat /Pikiran-rakyat/@yusuf Wijanarko/

JURNAL SUMBAWA - Berikut penjelasan artikel tiga sanksi yang diberikan untuk Rusia yang dijatuhi oleh Negara-negara Barat.

Uni Eropa memberlakukan tiga sanksi baru yang mencakup pelarangan pesawat-pesawat Rusia di wilayah udara Uni Eropa, pelarangan "mesin media Kremlin", serta pelebaran sanksi ke Belarus.

Untuk sanksi pertama, Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, mengatakan pelarangan pesawat Rusia akan berdampak pada pesawat milik pemerintah Rusia, terdaftar di Rusia, dan milik para oligarki Rusia.

Baca Juga: Singapura Ikuti Negara Barat, Beri Sanksi Tegas Terhadap Rusia

"Pesawat-pesawat ini tidak boleh lagi mendarat, lepas landas, atau melintas di teritorium Uni Eropa," tegasnya.

Untuk sanksi kedua, von der Leyen menyatakan media Russia Today dan Sputnik tidak lagi bisa "menyebarkan kebohongan untuk membenarkan perangnya Putin".

Menurutnya, Uni Eropa tengah mengembangkan alat untuk melarang disinformasi berbahaya dan beracun di Eropa.

Adapun sanksi ketiga, menurutnya, sengaja diterapkan ke Belarus karena rezim Presiden Lukashenko turut terlibat dalam serangan keji terhadap Ukraina.

Baca Juga: Cara Pengajuan Dana KUR BNI Secara Online, Segera Ajukan Sebelum Terlambat

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x