JURNAL SUMBAWA - Pemerintah China memperingati kepada Indonesia soal Laut Natuna tempat pengeboran minyak.
Dari peringatan yang disampaikan oleh pemerintah China menambah situasi bertambah panas.
Padahal, Indonesia dengan tegas sudah mengatakan, ujung selatan Laut China Selatan adalah zona ekonomi eksklusif milik RI di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut, dan pada 2017 menamai wilayah itu Laut Natuna Utara.
Baca Juga: Hanya Gunakan Hp, Pelaku UMKM Bisa Langsung Cairkan Dana KUR BRI Melalui Link kur.bri.co.id
Berikut dua fakta tentang Laut Natuna antara China dan Indonesia
1. Sikap Indonesia soal kepemilikan Laut Natuna Utara
Indonesia mengatakan ujung selatan Laut China Selatan adalah zona ekonomi eksklusif milik kedaulatan Republik Indonesia di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut, dan pada 2017 menamai wilayah itu Laut Natuna Utara.
China keberatan dengan perubahan nama itu dan bersikeras bahwa jalur air tersebut berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan, yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus berbentuk U.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 27 April 2022: ada Aries dan Taurus Prediksi Karir dan Cinta