Tim Puma Polda NTB, ungkap rumah produksi uang palsu

- 5 Juli 2021, 09:47 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Jumat, mengatakan, keberadaan rumah produksi uang palsu itu terungkap dari hasil tindak lanjut informasi masyarakat
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Jumat, mengatakan, keberadaan rumah produksi uang palsu itu terungkap dari hasil tindak lanjut informasi masyarakat //ANTARA

Kemudian satu unit mesin scanner untuk mencetak uang palsu, belasan botol pewarna semprot yang diduga digunakan untuk mengubah warna hologram pada hasil cetakan uang palsu; tujuh botol tinta isi ulang dan uang palsu senilai Rp750 ribu yang siap beredar.

Dari aktivitas produksi uang palsu ini, Hari Brata mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari kedua pelaku bahwa sudah ada sejumlah uang palsu yang beredar di tengah masyarakat.

"Terkait adanya uang palsu produksi mereka yang sudah beredar ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan di lapangan," ucap dia.

Kepada masyarakat pun, Hari Brata mengimbau agar berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang kertas. Sebaiknya melakukan pemeriksaan lebih detil terkait keabsahan dari uang tersebut.

"Apabila menemukan adanya uang palsu yang beredar, silahkan laporkan langsung kepada kami," katanya.

Kini kedua pelaku yang ditangkap pada Jumat (2/7) siang, telah diamankan di Mapolda NTB. Dari perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana penjara paling berat seumur hidup.

Ancaman tersebut, jelas Hari Brata, sesuai dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.***(Dhimas Budi Pratama/ANTARA)

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x