DKI Jakarta Kembali Menerapkan PPKM Level 2, Pemerintah DKI Imbau Patuhi Prokes

24 Januari 2022, 14:03 WIB
DKI Jakarta Kembali Menerapkan PPKM Level 2, Pemerintah DKI Himbau Patuhi Prokes /Pixabay/

JURNAL SUMBAWA - DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan pemerintah DKI himbau patuhi prokes.

Pemerintah DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.

"Tetap berdiam di rumah. Pak Jokowi berkali-kali ingatkan tidak perlu keluar rumah kecuali (untuk urusan) yang sangat penting dan genting. Itu yang harus dipatuhi," kata Riza di Balai Kota, Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga: Anda Punya Gejala Ini! Fiks, Anda Positif Covid 19 Varian Omicron

Ahmad Riza Patria juga mengingatkan masyarakat untuk vaksinasi Covid 19 bagi yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua.

"Yang belum vaksin booster di segerakan. Mari kita mengajak masyarakat untuk memenuhi syarat, untuk terhindar dari Covid 19," pungkasnya.

Riza menegaskan bahwa masyarakat yang melanggar aturan mobilitas akan dikenakan sanksi. "Prinsipnya kami meminta, sejauh pekerjaan dapat dikerjakan di rumah, kami minta kerjakan di rumah," kata Riza.

CoBaca Juga: Hati-hati! Ikatan Dokter Indonesia Prediksi Puncak Covid 19 Varian Omicron Februari Hingga Maret

Saat ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 yang membatasi soal kapasitas pekerja yang bisa bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Kapasitas tersebut dibatasi sebanyak 50%. Dia mengatakan, Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada unit usaha, perkantoran, ataupun pusat perbelanjaan yang tidak patuh terhadap ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pelaksanaan WFO akan dipantau oleh Satgas Covid 19. Pemprov DKI, kata Riza, akan meningkatkan pengetatan dan penegakan PPKM level 2 yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta.

Baca Juga: Tiga Dosis Vaksin Covid 19 Buatan Sinovac China Gagal Melawan Virus Varian Omicron

"Semua ada sanksi, tentu kami minta juga Satgas Covid 19 untuk terus meningkatkan pengetatan dan penegakan dan pemberian sanksi," tegasnya Riza.

Sebagai informasi, PPKM di Jakarta kembali diperpanjang dengan status level 2 dengan aturan kewajiban WFO yakni 50%.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Ini Syarat Calon Penerima Vaksin Booster Untuk Menangkis Covid 19 Varian Omicron

Kasus Covid 19 varian omicron di DKI Jakarta makin menjadi, ditemukan 1.027 penularan virus corona varian omicron di Jakarta.

Situasi ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga untuk menahan mobilitas mereka demi menekan penularan Omicron.

"Jika bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian tidak memiliki keperluan mendesak, sebaiknya mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian," kata presiden Jokowi, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Bantuan PPKM Dana Desa Covid 19 Sudah Cair 20 Januari 2022

Presiden Jokowi juga meminta mereka yang bisa bekerja dari rumah atau work from home, lakukanlah kerja dari rumah.


Ia juga mengajak masyarakat untuk segera mendapatkan vaksin Covid-19.

"Yang belum mendapatkan vaksin segeralah untuk divaksin, yang sudah mendapatkan vaksin pertama segera vaksin untuk yang kedua, yang sudah dua kali vaksin segera cari vaksin ketiga, vaksin booster," ujar presiden Jokowi.

Baca Juga: Kasus Covid 19 Melonjak Naik, 39 Sekolah DKI Jakarta Ditutup

Presiden Jokowi mengatakan, berbagai studi termasuk laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa varian Omicron lebih mudah menular dibandingkan varian virus Corona yang ada sebelumnya.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler