Libur Isra Miraj dan Nyepi, ASN Dilarang Berpergian ke Luar Daerah Bersama Keluarga

- 8 Maret 2021, 21:35 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru, Hati-hati ASN Kena Sanksi dari SE Kemenpan RB
Libur Natal dan Tahun Baru, Hati-hati ASN Kena Sanksi dari SE Kemenpan RB / menpan.go.id

Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN jika sedang menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga boleh ke luar kota selama memiliki izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Baca Juga: Pemkab Bandung Kembangkan Sistem Transportasi Angkutan Massal Berbasis Jalan

ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah