Libur Isra Miraj dan Nyepi, ASN Dilarang Berpergian ke Luar Daerah Bersama Keluarga

- 8 Maret 2021, 21:35 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru, Hati-hati ASN Kena Sanksi dari SE Kemenpan RB
Libur Natal dan Tahun Baru, Hati-hati ASN Kena Sanksi dari SE Kemenpan RB / menpan.go.id

 

 


Wartasumbawa. com - Libur Isra Miraj Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi 2021 aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Untuk pengatur itu pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang dia tandatangani, di Jakarta Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Rencana Impor Beras Oleh Pemerintah di Nilai kurang Tepat, KTNA: Harus Dikaji Ulang

Larangan itu sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang.

Sehingga perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x