Wartasumbawa.com – Kepolisian RI sejak 23 Maret 2021 telah memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik.
Sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) ditetapkan sebagai percontohan nasional tilang elektronik yang dioperasikan dengan bantuan kamera-kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah tempat.
Jika terjadi pelanggaran, maka pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat yang terdata sesuai nomor kendaraan.
Baca Juga: Pembangkit Ekonomi, Desa Wisata Pilar Pariwisata Masa Kini
Tilang ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Setiap kamera CCTV akan bekerja secara otomatis untuk memantau dan memetakan setiap pelanggaran yang terjadi.
Setelah pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera CCTV, polisi akan mengecek identitas kendaraan dari electronic registration and identification (REI) sebagai sumber data kendaraan.
Baca Juga: Gempa 4,0 Magnitudo Kembali Mengguncang Lombok
Kemudian polisi akan mengirimkan surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Kemudian polisi selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.