Kecam Terbitnya SP3 Kasus BLBI, Liga Eksponen 98 Desak Semua Komisioner KPK Mundur

- 3 April 2021, 13:53 WIB
Buronan BLBI dan terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan kembali ke Indonesia pada Kamis 30 Juli 2020 malam.
Buronan BLBI dan terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan kembali ke Indonesia pada Kamis 30 Juli 2020 malam. /Antara / Nova Wahyudi

Wartasumbawa.com - Langkah Komisioner KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Sejumlah elemen masyarakat dan pegiat anti korupsi mempersoalkan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas SN dan ISN pada Kamis 1 April 2021 kemarin. Keduanya tersangkut dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.

Liga Eksponen 98 melalui Koordinatornya, Ma'ruf Asli Bhakti, mengecam langkah KPK tersebut. Menurutnya langkah tersebut adalah penghianatan kepada negara dan mencoreng wajah lembaga super body pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Update Terbaru Lokasi Banjir dan Korban Banjir Kabupaten Bima

"Jelas kami sangat mengecam langkah KPK itu. Mereka secara terang terangan menghianati agenda negara yang ingin bebas dari cengkeraman koruptor yang menggerogoti keuangan negara," tandas mantan aktifis pergerakan 98 ini.

Ma'ruf mengaku tak habis pikir, lembaga yang lahir dari rahim Reformasi itu yang mengemban tugas pemberantasan korupsi sebagai wujud anti KKN yang diperjuangkannya bersama jutaan Mahasiswa Indonesia di tahun 98 itu berwujud pembela korupsi.

Koordinator Liga Eksponen 98 itu mendesak Ketua KPK dan Anggotanya mundur dari jabatan pimpinan lembaga anti rasuah itu.

Baca Juga: Tak Kenal Libur, Mentan Kawal Pelepasan Ekspor Pertanian ke 41 Negara

"Mereka tidak pantas duduk di lembaga KPK. Mereka telah berdamai dengan garong uang negara. Mereka harus mundur dari lembaga itu," urainya melalui rilis berita. Sabtu 3 April 2021.

Dalam pandangan Liga Eksponen 98, menurut Ma'ruf sangat naif jika kehadiran UU KPK hasil menjadi legitimasi Pimpinan KPK menyelamatkan Sjamsul Nursalim Beserta Itjeh Sjamsul Nursalim yang buron menggondol uang negara 4,58 Triliun bersama Syafrudin Arsyad Temenggung.

"Pupus harapan kita untuk mengungkap kasus-kasus besar lainnya yang muncul belakangan ini jika demikian wajah KPK," ujarnya.

Baca Juga: Empat Kecamatan di Kabupaten Bima Terendam Banjir

Mantan Ketua Senat Mahasiswa UNY itu lebih jauh mengatakan, di tangan Firli Bahuri selalu Ketua KPK dan sejumlah anggotanya, telah mengoyak rasa keadilan masyarakat. Sehingga desakan mundur itu adalah jalan paling elegan.

Ma'ruf mengapresiasi langkah dan semangat para pegiat anti korupsi yang mengecam dan menginisiasi langkah hukum melawan SP3. Ia pun berharap seluruh elemen bisa bersatu melawan langkah SP3 KPK itu.***

Editor: Furkan Sangiang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x