Herry Wirawan Didakwa 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga: Hukum Tidak Adil

- 22 Desember 2021, 13:28 WIB
Herry Wirawan Didakwa 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga: Hukum Tidak Adil
Herry Wirawan Didakwa 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga: Hukum Tidak Adil /Tangkap layar @deksjabar/

JURNAL SUMBAWA - Herry Wirawan yang sangat viral di Indonesia dalam kasus pemerkosaan santriwati kini didakwa 15 tahun masuk penjara.

Pihak keluarga korban tidak puas dengan dakwaan 15 tahun yang ditujukan kepada predator seks Herry Wirawan.

Dalam sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati, kuasa hukum korban menduga ada persengkongkolan di kasus pemerkosaan Herry Wirawan.

Baca Juga: Herry Wirawan Jalani Sidang: Kasus pemerkosa 13 Santriwati dan Penggelapan Dana Sekolah

Kuasa hukumnya menduga kuat kepada istri pelaku melakukan pembiaran sehingga aksi bejat yang dilakukan suaminya muslim sejak 2016 hingga 2021.

Kuasa hukum korban menyayangkan kepada istri Herry Wirawan yang tidak melaporkan bila ada anak didik yang hamil.

Itulah yang membuat kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, menaruh curiga terhadap istri Herry Wirawan, atas kejadian pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Jalani Sidang Hari Ini di PN Bandung, Begini Kata Kejati Jabar

"Pada saat saya melihat di YouTube keterangan istri pelaku, dia tahu pada saat istrinya hamil ada 2 anak didik yang hamil juga, berarti di sini ada pembiaran," kata Yudi Kurnia yang dilansir dari Deksjabar.

"Istri pelaku diduga tahu anak didik yang hamil. Kenapa tidak melaporkan? Kenapa tidak memberitahukan kepada orangtua. Istri pelaku tidak ada curiga sedikit pun pada suaminya," tutur Yudi Kurnia.

Yudi menyayangkan istri Herry Wirawan yang tidak melaporkan bila ada anak didik yang hamil. Yudi juga curiga adanya persekongkolan antara Herry dan istrinya atau oknum lain.

Baca Juga: Penyerahan Pucuk Senpi Rakitan dan empat Butir Amunisi kaliber 5.56 mm Berjalan Kondusif

"Ini yang luput dari berita acara, seolah-olah pemeriksaan ini sederhana. Yang lain-lainnya tidak bunyi di dalam dakwaannya," ucap Yudi Kurnia.

Banyak orang, termasuk korban dan orangtua korban, menginginkan terdakwa Herry Wirawan, dihukum seberat-beratnya.

Namun, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, ancaman hukuman terhadap Herry Wirawan "hanya" 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jagdish Ingat Kembali Semua Kenangan Indah Bersama Anandhi, Mau Balikan Lagi? : Bocoran Balika Vadhu Hari Ini

Dalam dakwaan primer, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, jaksa menggunakan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat, Riyono.

Baca Juga: Shiv Pakaikan Gelang di Kaki Anandhi, Jagdish Cemburu : Sinopsis Balika Vadhu ANTV Hari Ini

Namun, Riyono juga menggarisbawahi bahwa ada pemberatan karena Herry Wirawan sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun.

Yudi Kurnia, selaku kuasa hukum 12 korban, saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, menyatakan, para korban dan orangtua korban menginginkan Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak perubahan kedua," ujar Yudi Kurnia.

Baca Juga: Apakah Kafir Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali Berturut-turut Bagi Umat Muslim? Simak Penjelasan Quraish Shihab

Namun, ia menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang malah menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak perubahan kesatu.

"Dalam perubahan ke satu nggak ada hukuman mati atau kebiri. Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru, jadi ancaman hukuman 20 tahun," kata Yudi Kurnia.

Total ada tiga saksi anak yang dihadirkan dalam sidang hari ini.

"Hari ini sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan saksi anak, jadi rencananya dihabiskan hari ini," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana, sebelum sidang dimulai.

Baca Juga: Dzikir Pagi dan Petang Beserta Lafadznya yang Harus Dihafal

Belum diketahui apakah semua saksi dihadirkan di ruang sidang secara langsung atau mengikuti persidangan secara daring.

"Saya tidak tahu apakah semua saksi hari ini dihadirkan atau ada yang daring. Informasinya tiga saksi," kata Wasdi.

Setelah pemeriksaan saksi anak, kata dia melanjutkan, sidang bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dewasa.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x