Sekjen PB HMI Apresiasi Pengesahan UU HKPD

- 24 Desember 2021, 17:04 WIB
Sekjen PB HMI Apresiasi Pengesahan UU HKP
Sekjen PB HMI Apresiasi Pengesahan UU HKP /Dok Sekjen PB HMI/

JURNAL SUMBAWA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB HMI (MPO) mengapresiasi pengesahan UU HKPD dan pengalokasian DBH. Diketahui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang pada Selasa, 7 Desember 2021.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa UU HKPD akan membawa angin segar bagi daerah penghasil kelapa sawit di Indonesia.

Dimana dalam aturan ini, mengatur transfer pusat ke daerah berbasis kinerja yang berupa pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah penghasil dan non-penghasil sawit.

Baca Juga: Penyamaran Urmila Terungkap! Radha Bakal Balas Dendam kepada Keluarga Modhi: Drama Gopi ANTV Hari Ini

"Opsi DBH tetap terbuka dalam undang-undang ini, seperti DBH berbasis perkebunan kelapa sawit. Kami alokasikan DBH berbasis kinerja," ungkap Sri Mulyani, Selasa, 7 Desember 2021.

Menanggapi hal itu, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO menyambut baik pengesahan UU HKPD dan pengalokasian DBH tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB HMI MPO, Zunnur Roin menyampaikan bahwa dana perimbangan pusat ke daerah harus berkeadilan.

Baca Juga: BLT PKH untuk Anak Sekolah dan Balita Cair Desember 2021. Ini Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

"Terlebih dari sektor sumber daya alam. Khususnya sawit, daerah penghasil sawit se-Indonesia harus betul-betul memperoleh benefit langsung dari nilai transaksi bisnisnya," ujar Zunnur Roin, Kamis, 23 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x