Haris Azhar Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Luhut Binsar Panjaitan

- 21 Maret 2022, 12:55 WIB
Haris Azhar Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Luhut Binsar Panjaitan
Haris Azhar Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Luhut Binsar Panjaitan /Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila.

JURNAL SUMBAWA - Haris Azhar, Direktur Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Maret 2022.

Haris Azhar bakal diperiksa sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya, pada pukul 10.49 WIB dan didampingi Nurkholis. Setibanya di Polda Metro Jaya, Haris Azhar tidak memberikan komentar banyak terkait persiapan pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Tanpa Bunga, Cairkan dana KUR BSI Secara Online Tanpa Ribet

"(Persiapannya) ya hanya mandi, sikat gigi, pakai pomade," kata Haris Azhar dengan singkat kepada wartawan sebagaimana dilansir PMJNews, Senin, 21 Maret 2022.

Seperti diketahui bahwa Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya, benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 Maret 2022.

Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman KUR BRI Tahun 2022 hingga Rp100 Juta, Pelaku UMKM Segera Akses Link Kur.bri.co.id

Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.

Editor: Muslimin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x