35 Polri Dinyatakan Melanggar Kode Etik dan Merusak Barang Bukti

- 16 Agustus 2022, 19:53 WIB
35 Polri Dinyatakan Melanggar Kode Etik dan Merusak Barang Bukti
35 Polri Dinyatakan Melanggar Kode Etik dan Merusak Barang Bukti /Ilustrasi foto Pixabay/

JURNAL SUMBAWA - Sebanyak 35 Polisi di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan terkait dengan kasus kematian Brigadir J.

Seperti diketahui, saat ini sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, kabar terbaru, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polisi telah memeriksa 63 polisi.

Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Bharada E Sebagai Justice Collaborator Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

35 orang Polisi dinyatakan melanggar kode etik dan merusak barang bukti.

Hal itu terjadi, seusai Irjen Ferdy Sambo membuat skenario hingga menyeret anggota kepolisian berpangkat bintang.

Seorang pakar menyebut, ada dua misi yang dijalankan Sambo dalam skenario tersebut.

Dua skenario tersebut untuk meloloskan diri dari jeratan hukum setelah membunuh Brigadir J .

Baca Juga: Peruntungan Angka Shio Hari Ini. Prediksi Shio dan Ramalan Shio Kelinci Rabu 17 Agustus 2022

Halaman:

Editor: Ahmad D

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x