Dalam perkara ini, Adi Wibowo dinilai terbukti melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya.
Selain itu, mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis pejabat pembuat komitmen (PPK) dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya bersama-sama dengan PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudi Jocom.
Baca Juga: Sebanyak 19.368 Guru Daftar Pelatihan Kurikulum Merdeka di Aplikasi LMS Pintar
Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan yaitu Dudi Jocom sebesar Rp500 juta, memperkaya korporasi, yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80,076 miliar dan PT Waskita Karya sebesar Rp26,667 miliar sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp27,247 miliar.
Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi penyedia paket pekerjaan Gedung IPDN Gowa senilai Rp125,686 miliar.
Adi Wibowo melalui Tukijo dan Anjar Kuswijanarko juga telah melakukan beberapa perbuatan, yaitu melakukan pengaturan lelang, mengalihkan pelaksanaan sebagian pekerjaan utama ke perusahaan subkontrak tanpa persetujuan tertulis dari PPK, dan mengajukan permohonan pembayaran meski pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi kemajuan fisik pekerjaan.
Tukijo juga menyuruh Slamet Sunaryo untuk menyerahkan uang Rp500 juta kepada Dudy Jocom melalui Mulyawan sebagai uang "fee".***