Direktur Waskita Karya Tersangka Korupsi, Manajemen Siap Kooperatif

- 8 Desember 2022, 10:28 WIB
Direktur Waskita Karya Tersangka Korupsi, Manajemen Siap Kooperatif
Direktur Waskita Karya Tersangka Korupsi, Manajemen Siap Kooperatif /Instagram Waskita Karya/

JURNAL SUMBAWA - Manajemen PT Waskita Karya (Persero) angkat suara perihal penetapan tersangka terhadap salah satu direkturnya.

Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho mengatakan, manajemen Waskita Karya menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung

"Saat ini Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," ujar Ari di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Belum Terungkap Identitasnya, Polisi Masih Selidiki

Ari mengatakan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan perusahaan, baik secara operasional maupun keuangan.

Dalam menjalankan proses bisnisnya, kata Ari, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.

"Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," kata Ari menambahkan.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Bandung, Tiga Oknum Polisi Terluka

Pada Senin, 5 Desember 2022, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 hingga saat ini yaitu BR sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Kuntadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Baca Juga: Gubernur NTB Ajak Anak Muda Belajar di Luar Negeri

Penyidik menetapkan BR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x