Kemenag Buka Seleksi Calon PPPK Tahun 2022 Sebanyak 45.549, Ini Syarat dan Kriteria Pendaftarannya

- 23 Desember 2022, 13:32 WIB
Kemenag Buka Seleksi Calon PPPK Tahun 2022
Kemenag Buka Seleksi Calon PPPK Tahun 2022 /Antara/

JURNAL SUMBAWA - Kemenag RI membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai pada Rabu, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Pembukaan seleksi calon PPPK tahun 2022 itu disampaikan oleh Sekjen Kemenag RI yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Nizar Ali kepada putra putri terbaik bangsa yang berminat ikut seleksi PPPK Kemenag tahun 2022 untuk segera mendaftar.

Baca Juga: Uang Rp6 Ratus Juta Hilang, Nasabah Minta BNI Bima Bertanggung Jawab

“Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terangnya.

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.

Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Baca Juga: Diduga Suap Menyuap Dana Hibah! KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas Pemprov Jatim

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x