Hutang Negara Tembus Rp 7.554,25! HMI Cabang Bima Tolak Kedatangan Jokowi di Bima

- 27 Desember 2022, 12:01 WIB
Hutang Negara Tembus Rp 7.554,25! HMI Cabang Bima Tolak Kedatangan Jokowi di Bima
Hutang Negara Tembus Rp 7.554,25! HMI Cabang Bima Tolak Kedatangan Jokowi di Bima /Dok. Logo HMI /

JURNAL SUMBAWA - Kedatangan dan Kunjungan Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowi di Kabupaten Bima, Dompu dan sekitarnya dinilai tidak memberi efek apa apa.

Ketua Umum Demisioner HMI Cabang Bima Muaidin mengatakan, kedatangan Jokowi di Bima dan Dompu tidak bisa memberikan kesejahteraan rakyat Bima, umumnya pulau Sumbawa setelah beberapa kebijakan negara, baik kedalam maupun keluar yang justru menyengsarakan Rakyat.

Dampak dari kebijakan negara sangat dirasakan langsung oleh masyarakat kecil, utamanya masyarakat dengan kategori ekonomi rendah di daerah Kabupaten/Kota termasuk daerah Kota dan Kabupaten Bima.

Baca Juga: Ikut Cawapres 2024, Jokowi: Wacana Itu Bukan Dari Saya

Sejak dilantik pada 20 Oktober 2014 periode pertama dan 20 Oktober 2019 untuk periode kedua sebagai Presiden Republik Indonesia, Jokowi banyak melahirkan kebijakan kebijakan yang tidak pro terhadap kepentingan Rakyat.

"Kebijakan Jokowi tidak pro terhadap kepentingan Rakyat selama ini, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya juga pembangunan," kata Muaidin Selasa 27 Desember 2022 selaku Ketum Demisioner HMI Cabang Bima Periode 2021-2022

Muaidin juga menjelaskan, hutang negara Indonesia mengalami pembengkakan, sesuai penjelasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melaporkan posisi utang pemerintah saat ini tembus Rp 7.554,25 triliun hingga 30 November 2022, bertambah Rp 57,55 triliun jika dibandingkan posisi utang pada Oktober 2022 yang sebesar Rp 7.496,7 triliun.

Baca Juga: Pemotongan dan Pengemasan Ulang Bantuan Korban Gempa, Bupati Cianjur Dilaporkan ke KPK

Belum lagi pada 3 September lalu pemerintah menaikkan harga BBM yang merupakan salah satu sumber energi yang pokok dan mendasar dari kebutuhan masyarakat. Harga BBM dalam negeri mengalami kenaikan yang luar biasa berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x