Revisi UU No 6 Tahun 2014 Perpanjang Jabatan Kades Dapat Membunuh Demokrasi dan Bertentangan UUD 1945

- 28 Januari 2023, 15:01 WIB
Revisi UU No 6 Tahun 2014 Perpanjang Jabatan Kades Dapat Membunuh Demokrasi dan Bertentangan UUD 1945
Revisi UU No 6 Tahun 2014 Perpanjang Jabatan Kades Dapat Membunuh Demokrasi dan Bertentangan UUD 1945 /Antara foto/

JURNAL SUMBAWA - Revisi UU NO 6 tahun 2014 tentang perpanjang masa jabatan Kades bisa membunuh demokrasi di Indonesia.

Menurut Eliadi Hulu, Revisi UU NO 6 tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode.

Meski bukan mengatur jabatan Kades, tapi Pasal 7 itu membawa ruh dan semangat pembatasan kekuasaan.

Baca Juga: 686 Kepala Desa Se Indonesia Terjerat Korupsi! Aneh Ketika Meminta Jabatan Diperpanjang

Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama.

Karena itu, Eliadi meminta hakim konstitusi memutuskan Pasal 39 UU Desa inkonstitusional. Dia pun meminta MK mengubah isi pasal tersebut, yang pada intinya menyatakan masa jabatan Kades lima tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.

Eliadi menambahkan, dirinya mengajukan gugatan ini juga karena khawatir melihat sejumlah kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode.

Jika tuntutan itu diakomodasi dalam revisi UU Desa, tentu seorang kepala desa jadi bisa menjabat hingga 27 tahun.

Baca Juga: Isu Kepala Desa 9 Tahun! Muhammadiyah Usulkan Untuk Diberhentikan

"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi yang merupakan warga desa di Kabupaten Nias, Sumatera Utara itu.

Untuk diketahui, ratusan kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta.

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa. Merespons tuntutan itu, Presiden Jokowi mempersilakan para Kades untuk membicarakannya dengan DPR RI.

Adapun Komisi II DPR RI mengaku telah mengusulkan agar UU Desa direvisi. Kendati demikian, Komisi II menyatakan masa jabatan Kades tidak akan serta merta diperpanjang, karena harus dikaji terlebih dahulu baik dan buruknya.

Baca Juga: Oknum Kades Oi Tui Wera Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur dan Dilaporkan ke Unit PPA Polres Bima Kota

Dilain sisi, Eliadi Hulu menjadi pusat perhatian lewat manuver yang berani mengajukan gugatan terkait dengan masa jabatan dari kepala desa alias Kades.

Dirinya menilai bahwa jabatan Kades yang saat ini berlangsung selama enam tahun dan tiga periode terlalu lama.

Hal tersebut menurutnya dapat melahirkan tindakan sewenang-wenang serta meningkatnya korupsi dalam pemerintahan level desa.

"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," kata Eli dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Kucing Menggosokkan Tubuhnya ke Kaki Manusia

Eliadi sendiri mengajukan gugatan uji materi terhadap UU NO 6 tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023). Dia meminta jabatan kades diubah menjadi lima tahun maksimal dua periode. Eliadi menggugat Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi:

1. kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan

2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x