"Ada juga dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang dari pihak lain dan penyidik akan terus melakukan pendalaman atas hal tersebut," kata Firli.
Dengan pengumuman ini, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Lutfi. Lutfi ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Lutfi Dipanggil Kembali KPK Terkait Kasus Korupsi
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Lutfi diangkat menjadi Wali Kota Bima periode 2018-2023.
KPK menduga pada 2019, Lutfi dan salah satu anggota keluarganya mengkondisikan berbagai proyek yang dikerjakan di Pemkot Bima.
Lutfi awalnya diduga meminta dokumen mengenai proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Bima dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.
Dia diduga kemudian meminta sejumlah pejabat untuk menyusun daftar proyek yang memiliki anggaran besar. "Penyusunan diduga dilakukan di rumah dinas MLI," ungkapnya Firli.***