JURNAL SUMBAWA - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Panda kembali hadirkan saksi untuk melengkapi laporan atas dugaan pembabatan hutan secara liar yang dilakukan oleh warga desa Kuta Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat 27 Oktober 2023.
Diketahui, pemanggilan terhadap lima saksi hidup tersebut untuk melengkapi laporan yang tertanggal pada Kamis 19 Oktober 2023.
"Benar ada penambahan saksi, kita diinformasikan saat turun investigasi kemarin di So Seli," kata pelapor saat dimintai keterangan Redaksi ini Jumat 27 Oktober 2023.
Baca Juga: Kesepakatan Delapan Kades Dilanggar, Camat Lambitu Dinilai Ada Pembiaraan
Pelapor mengungkapkan, penambahan terhadap saksi atas laporan itu untuk menguraikan sejarah tentang penguasaan lahan di So Seli dan memperkuat bahwa So Seli tersebut adalah wilayah yang dikuasai dan dilindungi oleh warga desa Roka sejak tahun 1978 silam
"Penambahan saksi ini untuk menguraikan sejarah So Seli, bahwa disitu pernah ada yang meninggal saat reboisasi, dan Lima orang warga Roka yang pernah dipenjara," bebernya Pelapor.
Salah satu saksi hidup juga menguraikan, So Seli merupakan lahan yang dikuasai dan dilindungi oleh masyarakat Roka sejak tahun 1978 sebelum kehadiran presiden Soeharto di perbatasan Roi-Roka. Dijelaskan, kehadiran Presiden kedua itu pada tahun 1981. Sedangkan sebelumnya, dirinya beserta empat orang lainnya sudah pernah di penjara lantaran pembabatan hutan di So Seli.
Baca Juga: Diduga Terlibat! Subsektor Kehutanan Sebut Pembabatan Hutan Berijin
Ditahun 1978, kelima orang tersebut pernah melakukan pembabatan hutan di area So Seli. Atas pembabatan hutan yang dilakukannya, kelima orang warga masuk penjara selama satu bulan.