Kesepakatan Delapan Kades Dilanggar, Camat Lambitu Dinilai Ada Pembiaraan

- 27 Oktober 2023, 13:27 WIB
Kesepakatan Delapan Kades Dilanggar, Camat Lambitu Dinilai Ada Pembiaraan
Kesepakatan Delapan Kades Dilanggar, Camat Lambitu Dinilai Ada Pembiaraan /Dok. Ahmad D/@jurnal_sumbawa.pikiran-rakyat/

JURNAL SUMBAWA - Kesepakatan yang dibangun atas komitmen yang tertuang dalam pernyataan sikap ke Delapan Kades yang tertanggal pada 19 Oktober 2023 kemarin, kembali dilanggar warga desa Kuta Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pasalnya, kesepakatan yang dibangun ke Delapan Kades tersebut telah dilanggar oleh warga Lambitu dengan adanya aktivitas pembakaran kayu dihutan So Seli yang telah dibabat secara liar.

Berdasarkan hal itu, pihak pemerintah di kecamatan Lambitu tidak ada niat baik untuk mengawal insiden yang terjadi. Sebab, Camat Lambitu dinilai tidak pernah mendidik masyarakatnya berdasarkan kesepakatan yang termuat. Kesepakatan tersebut diantaranya:

Baca Juga: Investigasi Hutan Lindung yang Dibabat, Masyarakat Roka Kawal Subsektor Kehutanan dan Penyidik Polres

1. Pembabatan hutan segera dihentikan

2. Pembabatan hutan harus di Proses secara hukum

3. Seluruh Kepala Desa se-kecamatan Lambitu menjamin masyarakat untuk tidak melakukan lagi semua aktivitas pembabatan hutan.

4. Khusus kepala desa Kuta melakukan hal-hal sebagai berikut.
- Menjamin masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran dan cocok tanam pada areal pembabatan hutan
- Menyerahkan nama terduha pelaku Ilegal Logging/pembabatan hutan selambat-lambatnya tiga hari sejak pertemuan ini dilaksanakan.
- Melakukan reboisasi pada areal yang telah dilakukan perambahan hutan.

5. Meningkatkan dan mengoptimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas, Babinsa, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dalam wilayah kecamatan Lambitu, Belo dan Pali Belo sebagai upaya terjadinya kegiatan perambahan hutan.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x