Mahfud Tegaskan, Penerapan Hak Angket Urusan DPR dan Partai Politik

- 26 Februari 2024, 14:13 WIB
Mahfud Tegaskan, Penerapan Hak Angket Urusan DPR dan Partai Politik
Mahfud Tegaskan, Penerapan Hak Angket Urusan DPR dan Partai Politik /Instharam@MahfudMD/

JURNAL SUMBAWA - calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD tegaskan penerapan hak angket urusan DPR dan Partai Politik. Menurutnya, sebagai ahli hukum untuk menggunakan hak angket DPR sangat boleh dilakukan.

"Saya sekarang tak berwenang, tapi kalau ditanya apakah hal angket boleh digunakan sangat boleh," ungkapnya Mahfud MD calon wakil presiden nomor urut 3.

Dia melihat, belakangan ini ahli-ahli sudah pula bicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan partai politik. Hak angket katanya memang tidak untuk hasil pemilu, sebab hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.

Baca Juga: Rebut Posisi Sekda Kabupaten Bima, Lima Nama Muncul Ikuti Seleksi Kompetensi Manajerial

Mahfud mengatakan, sesuai konstitusi DPR memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, DPR berhak memeriksa dan menyelidiki.

"Kalau bolehnya sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud.

Dia menekankan, angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya, melainkan untuk kebijakan pemerintah yang berdasar kewenangan tertentu. Sementara KPU maupun Bawaslu tidak dijadikan objek angket.

Baca Juga: Rektor Lecehkan Staf Wanita, Besok Dijadwalkan Pemeriksaannya

“Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," bebernya Mahfud.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x