Air Sumber Kehidupan! Begini Ungkapan Sang Direktur PDAM Kabupaten Bima

23 Mei 2024, 13:18 WIB
Air Sumber Kehidupan! Begini Ungkapan Sang Direktur PDAM Kabupaten Bima /Direktur PDAM Muhammad Daud Akbar/

JURNAL SUMBAWA - Air merupakan sumber kehidupan manusia. Ungkapan tersebut sudah sangat familiar kita dengarkan, namun kita semua sepakat jika ada pendapat yang mengatakan bahwa air merupakan barang kebutuhan yang sifatnya ultraesensial, yang berarti air tidak bisa digantikan oleh barang lain (nonsubstitution good).

Dalam kenyataannya, sekarang ini kondisi riil yang ada sudah dalam tahap mengkhawatirkan kalau tidak boleh dibilang kritis, baik secara kuantitas maupun secara kualitas.

Kondisi tersebut kalau tidak diantisipasi mulai sekarang bisa menjadi potensi konflik di masa mendatang. “Dan kami ciptakan dari air segala sesuatu yang hidup”

Baca Juga: Kecelakaan Maut bus Study Tour, Kernet dan Guru Tewas

Dinukil dari AlQuran (QS Al-Anbiya), betapa pentingnya air bagi kehidupan semua mahluk hidup di muka bumi setelah udara, tidak seorangpun mampu bertahan hidup lebih dari 4 - 5 hari tanpa air.

Muhammad Daud Akbar mengatakan, UUD 1945 Pasal 33, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”,

Dalam Resolusi PBB (30 September 2010, didukung 122 Negara) mendeklarasikan air dan sanitasi merupakan hak asasi manusia, hal ini menunjukan betapa vitalnya air bagi kehidupan manusia beserta semua mahluk hidup di muka bumi.

Baca Juga: Sadis! IRT di Bima Diduga Pengedar Obat Terlarang Kini Diringkus Polisi

"Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan air bersih maka negara wajib hadir untuk memenuhi hak rakyat atas air bersih sesuai dengan PP Nomor 122 tahun 2015 dimana penyelenggaraan SPAM bertujuan untuk memenuhi hak rakyat atas air minum, pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau, penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan air, akses dan target pembangunan," ungkapnya Direktur PDAM Kabupaten Bima Muhammad Daud Akbar , ST, M.M.

Menurutnya, air bersih untuk kebutuhan konsumsi harus memenuhi standar K3 (Kualitas, Kontinuitas dan Kuantitas), dimana kualitas air diatur dalam PMK 492/2010 pasal 3 yang terbaru Permenkes nomor 2 tahun 2023.

Kemudian katanya, untuk standar kontinuitas diatur dalam PP Nomor 122 tahun 2015, untuk memberikan jaminan pengaliran air 24 jam per hari, selanjutnya untuk standar kuantitas diatur juga dalam PP 122 tahun 2015 untuk memberikan jaminan kecukupan kebutuhan pokok akan air bersih sehari-hari.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Jenis Ganja Asal Dompu Diringkus di Bima

Sebagai sumber kehidupan, air sepatutnya kita jaga keberlangsunganya, baik dari sumber mata air maupun dengan bijak dalam penggunaanya, air yang kita konsumsi sekarang Rata-rata tidak memenuhi standar Permenkes, apalagi air yang bersumber dari air bor permukaan, Rata-rata memiliki TDS (Total Dissolve Solid) atau jumlah zat padat yang terlarut dalam air, semakin tinggi TDS maka semakin rendah kualitas air tersebut," bebernya Daud Akbar.

Meski begitu lanjutnya, air yang dikonsumsi wajib diolah terlebih dahulu supaya sesuai dengan standar Permenkes, peran serta pemerintah dalam upaya memenuhi hak rakyat akan air bersih dengan menyediakan sarana dan prasaran sistem penyediaan air bersih sangat dibutuhkan dengan membangun infrastruktur dasar karena air bersih termasuk dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana yang terdapat pada UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Peran tersebut tentu saja tidak hanya berlaku pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) saja, tetapi sentuhan kebijakan dalam menjaga daerah hulu yang menjadi sumber mata air juga sangat dibutuhkan, kebijakan tersebut harus bersifat solutif karena deforestasi akibat dalil perluasanya mata pencaharian masyarakat membutuhakan penangan khusus.

Sentuhan kebijakan serta konsep yang tepat akan sangat membantu menjaga kelestarian daerah hulu, konsep tersebut bisa berupa agro forestry dengan menanam tanaman semusim yang memiliki nilai ekonomis tinggi seperti jambu mete, kemiri dll yang merupakan komoditas dengan nilai ekonomis yang tinggi, apalagi bisa dilakukan tumpang sari dengan tanaman pertanian lainya seperti vanili, jahe dll yang juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

Konsep agro forestry tersebut akan lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dibarengi dengan hilirisasi dari komoditi yang dihasilkan, karena hilirisasi dapat menambah nilai (added value) dari komoditi yang dihasilkan.

Baca Juga: Kabupaten Bima Timur Akan Mekar, Ini 7 Kecamatan yang Akan Bergabung

Menyambut WWF (Word Water Forum) yang diselenggarakan di Bali, sudah seharusnya semua pihak lebih peduli, lebih arif dan bijaksana dalam mengelola anugerah Tuhan seperti air, mengabaikan kebutuhan masyarakat akan air bersih sama dengan mengabaikan hak rakyat, karena air berkorelasi dengan stunting dan juga IPM, Selamat atas terselenggaranya WWF yang ke 10 di Bali, semoga WWF di Bali dapat menghasilkan konsensus yang tepat sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem darat maupun laut.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler