Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia! HMI Cabang Bima Refleksi Kasus Korupsi Fiberglass di Kabupaten Bima

- 9 Desember 2022, 14:43 WIB
Foto Muaidin mantan ketua umum HMI Cabang Bima
Foto Muaidin mantan ketua umum HMI Cabang Bima /

JURNAL SUMBAWA - Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia yang dilaksanakan pada setiap tanggal 9 Desember, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima mengingatkan kembali sederet kasus Tindak Pidana korupsi yang luput dari ingatan dan advokasi Publik.

Kasus Tindak Pidana korupsi yang sudah lama hilang dan masih belum diketahui kejelasannya, HMI Cabang Bima ingatkan kembali dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia.

Dari berbagai kasus tersebut, salah satunya pengadaan sampan fiberglass di Kabupaten Bima tahun 2012 dan korupsi dana Bantuan Sosial Kabupaten Bima tahun 2021.

Baca Juga: Kasus ITE Terdakwa Inisial W terkesan Digantung! Ketum HMI Cabang Bima: Ada Potensi Konflik Etnis di Bima

Ketua Umum Demisioner HMI Cabang Bima, Muaidin menjelaskan, selain itu masih ada sederet kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Bima dan Polres Bima Kota.

Akan tetapi, dalam perjalanan panjang kasus mantan Plt Kepala BPBD Kabupaten Bima, Taufik Rusdi dalam kasus korupsi pengadaan sampan Fiberglass tahun 2012 silam akhirnya diputuskan.

Taufik dihukum bersalah dan bakal mendekam selama satu tahun lamanya di “hotel prodeo”.

Menariknya, saat sidang vonis tersebut, nama mantan Ketua DPRD Kota Bima Hj. Ferra Amelia yang juga terbukti ikut mengatur proyek untuk lima kontraktor lingkar.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Diduga Tersangkut Pesta Miras, KETUM HMI Badko Nusra Meminta Kapolda Tindak Secara Tegas

Fakta itu tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Isnurul Syamsul Arif, Kamis (17/7) kemarin.

Isnurul menyebutkan terdakwa Taufik Rusdi bersalah sesuai dakwaan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Anehnya, sejak putusan Hakim pada tanggal 17 Juli 2019 hingga di penghujung tahun 2022 ini Hj. Ferra Amelia belum di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Tipikor Pengadilan Negeri Mataram.

Baca Juga: Maling Dana Bantuan Sosial Rp2,3 Milyar di Kabupaten Bima,Kejari Dinilai Lambat Tangani, HMI Gelar Audiensi

"Pada kesempatan ini kami meminta pengadilan Negeri Mataram untuk segera melakukan penyelidikan terhadap nama nama lain yang terlibat dalam kasus ini termasuk Hj. Ferra Amelia," kata Muaidin

Muaidin juga menegaskan, Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk segera membuka kepada publik tentang sejauh mana perkembangan dan kemajuan kasus korupsi Bantuan sosial setelah tanggal 21 september 2022 Andi Sirajudin di Tahan oleh kejaksaan negeri raba Bima.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x