Menurutnya, tradisi semacam ini merupakan pelanggaran dalam hukum dan berpotensi menganggu proses hukum yang tengah berjalan serta mencederai marwah lembaga penegak hukum di negeri ini.
Dengan adanya beberapa dugaan peristiwa tersebut justru semakin menguatkan pembacaan internal kami.
"Kami sudah mengantongi nama dari pihak Pengadilan Negeri Raba Bima maupun majelis hakim yang diduga kuat terlibat dala persekongkolan dalam mafia peradilan," lebih lanjut Juraidin jelaskan.
Juraidin menegaskan, hakim di pihak pengadilan maupun Kejaksaan Negeri Raba Bima dalam menangani suatu perkara yang sudah masuk dalam ranah persidangan tidak boleh melakukan komunikasi lobi-lobi apalagi pertemuan secara diam-diam.
Sebab hal itu merupakan pelanggaran etik sekaligus dugaan tindak pidana penyuapan terhadap penegak hukum.
"Kami akan selalu mengawal kasus mafia pupuk H. Ibrahim," tegasnya ia.
Baca Juga: Pengadilan Amerika Serikat Tolak Gugatan Donald Trump ke Twitter
Dalam waktu dekat, lembaga PPPK akan bersurat secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pengadilan Negeri Raba Bima dan Jaksa yang sedang menangani kasus terdakwa H.Ibrahim dengan nomor perkara Nomor:89/Pid.Sus/2023/PN RBI
Lembaga PPPK juga telah memberikan pernyataan secara resmi akan bersurat ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima sekaligus Hakim yang sedang mengadili perkara Nomor:89/Pid.Sus/2023/PN RBI (Terdakwa H.Ibrahim)
"Ketika tuntutan ini tidak ditanggapi secara serius, kami akan hadir bersamaan dengan petani dari 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Bima," bebernya ia.***