JS.PIKIRAN RAKYAT - Kasus mafia pupuk yang dilakukan oleh salah satu distributor H. Ibrahim mendapat sorotan dari berbagai kalangan Aktivis di Kabupaten Bima setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun dalam proses persidangan tersebut, diduga ada Persekongkolan terhadap terdakwa dan Kepala Pengadilan Negeri Raba Bima.
Juraidin, yang tergabung dalam aliansi Persatuan Pemuda Peduli Keadilan (PPPK) akan fokus mengawal dan menyoroti proses hukum pada Pengadilan Negeri Raba Bima.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi NTB Periksa 19 Orang Saksi Terkait Dugaaan Korupsi Benih Jagung
Sebab akhir-akhir ini, ia menduga ada beberapa hal yang menjelaskan timbulnya benih penyelewengan.
"Kami menduga ada komunikasi keluarga terdakwa, JPU dan Hakim yang mengadili perkara aquo di Pengadilan Negeri Raba Bima dan telah melakukan Persekongkolan membebaskan terdakwa dan mencederai proses hukum yang tengah berjalan," kata Juraidin Rabu 19 April 2023.
Ia menjelaskan, hal itu tergambar dalam hubungan keluarga dari pihak terdakwa yang secara terang-terangan melakukan pertemuan dengan beberapa oknum Pengadilan Negeri Raba Bima maupun hakim yang tengah mengani kasus tersebut.