JS.PIKIRAN RAKYAT - Peredaran minuman haram semakin merajalela disetiap kecamatan dan Kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB), bahkan minuman tersebut dikirim lewat Ekspedisi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkapkan peredaran miras dan berhasil menggagalkan peredaran di wilayah hukumnya.
Sebanyak 181 dus miras kemasan botol dan kaleng berhasil di sita personel Sat Resnarkoba dari salah satu gudang ekspedisi di wilayah hukum Polres Sumbawa.
Baca Juga: Pemanah Misterius dan Merajalelanya Miras, HMI Komisariat Tamsis Bima Gelar Unjuk Rasa
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH., mengungkapkan telah melakukan penggerebekan dan penyitaan pada Hari Rabu kemarin 17 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 wita.
Penggerebekan terhadap peredaran miras tersebut berlokasi di salah satu gudang ekspedisi cargo di jalan Bay Pass Lintas Sumbawa-Bima Km 5 Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes Sumbawa.
"Ratusan dus miras di gudang ekspedisi cargo akan di kirim ke wilayah Dompu," kata Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Sumbawa.
"Setelah kami dapat informasi terkait peredaran miras kami langsung mengamankannya," jelasnya Maulangi
Setelah ditelusuri kata "Kasat" berdasarkan keterangan pihak ekspedisi ratusan dus miras tersebut diketahui milik seorang pria berinisial AP (24) dan wanita berinisial FM (24) warga Desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir,
Dijelaskan, bahwa ratusan miras itu di kirim dari Lombok dan akan di kirim lagi ke wilayah Dompu.
Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba! Aktor Ammar Zoni Ditangkap Polisi
Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil menyita sebanyak 181 dus miras dengan rincian 101 dus bir botol merk bintang, 20 dus bir kelang merk bintang, 40 dus bir botol merk Anker, 15 dus bir kaleng merk Anker, dan 5 dus bir hitam merk Angker.
Dalam kasus ini, pihak Satresnarkoba Polres Sumbawa langsung mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.***