Fitrah juga mengungkapkan, bahwa Gubernur NTB tidak boleh membrentokan mahasiswa dengan Aparat Penegak Hukum, karena tindakan tersebut ada upaya pembungkaman terhadap mahasiswa yang memiliki nalar kritis terhadap kondisi jalan di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
"Gubernur tidak boleh menutup mata dengan kondisi jalan di Bima, dia harus menanggapi tuntutan masa aksi," jelasnya Fitrah.
Lebih lanjut ia menegaskan, Gubernur NTB Julkiflimansyah harus menyalurkan anggaran lewat APBD untuk segera perbaiki jalan tersebut.***