JURNAL SUMBAWA - Maraknya kasus Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Persatuan Advokat Indonesia dukung Polres Bima untuk dalami kasus TPPO.
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sering terjadi di daerah Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kota Bima bahkan sangat meresahkan.
Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), Ahmad, SH. mengatakan, tindak pidana kasus TPPO yang terjadi diduga dilakukan oleh Dinas Imigrasi dan Disnaker.
Hal itu, perlu Aparat Penegak Hukum mendalami terkait kasus TPPO yang diduga dilakukan oleh Dinas Imigrasi dan Disnaker.
"Ini perlu di tuntaskan, sebelum banyak korban lanjutan," kata Advokat, SH dikediamannya Selasa 27 Juni 2023.
Hal seperti ini "lanjutnya" Polda NTB perlu melakukan langkah-langkah pencegahan, serta bertindak tegas terhadap terduga pelaku yang menyalurkan tenaga kerja diluar Negeri.
Baca Juga: Petinggi Sinarmas Dilaporkan atas Dugaan Kasus TPPU
Ahmad, SH juga mengungkapkan, Kapolda NTB telah memberikan surat edaran pada seluruh Polres di wilayah NTB untuk mendeteksi Para Oknum penyalur TKI TKW ilegal yang ada di wilayah NTB.