Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh Kasus Maling Uang Rakyat BTS Kominfo

- 24 Mei 2023, 12:00 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh Kasus Maling Uang Rakyat BTS Kominfo
Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh Kasus Maling Uang Rakyat BTS Kominfo /Dok.pikiran-rakyat/

JS.PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung tetapkan tersangka ketujuh dalam kasus maling uang rakyat (korupsi) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kejagung menyebut bahwa inisial WP menjadi orang ketujuh dalam penetapan tersangka terbaru dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru maling uang rakyat (korupsi) proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 di Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjadi tersangka kasus ini.

Baca Juga: Info Terkini! 4 Fakta soal Walikota Bandung Yana Mulyana Kena OTT Komsi Pemberantasan Korupsi

Selain itu ada lima tersangka lain yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKT) Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika, Galumbang Menak Simanjuntak; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kejaksaan juga menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali menjadi tersangka.

Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek hingga menggelembungkan harga. Kejaksaan juga menerapkan Pasal TPPU dalam perkara ini. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 8 triliun.

Baca Juga: Cek Fakta Pj Gubernur DKI Heru Budi Tersandung Kasus Korupsi Rp349 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mebjelaskan WP diduga berperan sebagai orang kepercayaan tersangka lainnya, yakni Komisaris PT Solitech Mendia Sinergy Irwan Hermawan.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x