Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh Kasus Maling Uang Rakyat BTS Kominfo

- 24 Mei 2023, 12:00 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh Kasus Maling Uang Rakyat BTS Kominfo
Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh Kasus Maling Uang Rakyat BTS Kominfo /Dok.pikiran-rakyat/

“Yang bersangkutan merupakan orang kepercayaan tersangka IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, lewat ketarangan tertulis, Selasa, 23 Mei 2023.

Ketut mengatakan sebagai orang kepercayaan, WP diduga berperan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu di kasus korupsi ini.

Baca Juga: 686 Kepala Desa Se Indonesia Terjerat Korupsi! Aneh Ketika Meminta Jabatan Diperpanjang

“Adapun peran Tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Ketut

Inisial WP Ditangkap di Yogyakarta

Ketut menuturkan WP ditangkap di Kantor Imigrasi Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung, dibantu tim dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo. "Ditangkap karena tidak kooperatif," kata Ketut.

Setelah ditangkap, WP lalu dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.

Baca Juga: Toko Buku Gunung Agung Gulung Tikar, 350 Karyawan di PHK

Setelah diperiksa, WP langsung ditetapkan menjadi tersangka. Adapun WP dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap WP untuk 20 hari pertama sejak 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x