Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh Kasus Maling Uang Rakyat BTS Kominfo

- 24 Mei 2023, 12:00 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh Kasus Maling Uang Rakyat BTS Kominfo
Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh Kasus Maling Uang Rakyat BTS Kominfo /Dok.pikiran-rakyat/

JS.PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung tetapkan tersangka ketujuh dalam kasus maling uang rakyat (korupsi) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kejagung menyebut bahwa inisial WP menjadi orang ketujuh dalam penetapan tersangka terbaru dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru maling uang rakyat (korupsi) proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 di Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjadi tersangka kasus ini.

Baca Juga: Info Terkini! 4 Fakta soal Walikota Bandung Yana Mulyana Kena OTT Komsi Pemberantasan Korupsi

Selain itu ada lima tersangka lain yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKT) Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika, Galumbang Menak Simanjuntak; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kejaksaan juga menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali menjadi tersangka.

Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek hingga menggelembungkan harga. Kejaksaan juga menerapkan Pasal TPPU dalam perkara ini. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 8 triliun.

Baca Juga: Cek Fakta Pj Gubernur DKI Heru Budi Tersandung Kasus Korupsi Rp349 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mebjelaskan WP diduga berperan sebagai orang kepercayaan tersangka lainnya, yakni Komisaris PT Solitech Mendia Sinergy Irwan Hermawan.

“Yang bersangkutan merupakan orang kepercayaan tersangka IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, lewat ketarangan tertulis, Selasa, 23 Mei 2023.

Ketut mengatakan sebagai orang kepercayaan, WP diduga berperan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu di kasus korupsi ini.

Baca Juga: 686 Kepala Desa Se Indonesia Terjerat Korupsi! Aneh Ketika Meminta Jabatan Diperpanjang

“Adapun peran Tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Ketut

Inisial WP Ditangkap di Yogyakarta

Ketut menuturkan WP ditangkap di Kantor Imigrasi Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung, dibantu tim dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo. "Ditangkap karena tidak kooperatif," kata Ketut.

Setelah ditangkap, WP lalu dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.

Baca Juga: Toko Buku Gunung Agung Gulung Tikar, 350 Karyawan di PHK

Setelah diperiksa, WP langsung ditetapkan menjadi tersangka. Adapun WP dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap WP untuk 20 hari pertama sejak 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x