37,14 Gram, Dua Orang Bandar Sabu-sabu Ditangkap Polisi

- 25 November 2023, 16:23 WIB
37,14 Gram, Dua Orang Bandar Sabu-sabu Ditangkap Polisi
37,14 Gram, Dua Orang Bandar Sabu-sabu Ditangkap Polisi /Dok. Kepolisian resort dompu/

JURNAL SUMBAWA - Dua orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu ditangkap polisi dengan barang bukti seberat 37,14 gram.

Dua orang bandar narkotika jenis sabu tersebut berinisial RN (37) dan AN (35) dan ditangkap di Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat 23 November 2023.

Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat menjelaskan, aktifitas keduanya disinyalir oleh warga dengan memiliki, menguasai narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Seorang IRT Diduga Sebagai Bandar Sabu Berhasil Ditangkap Dengan BB 19,28 Gram

"Tepatnya di Dusun Sambi, Desa Konte, Kecamatan Kempo Tim berhasil mengamankan Dua orang terduga beserta barang bukti," kata Kasat.

Menurutnya, dari hasil penggeledahan kedua orang tersebut, tim mendapatkan enam buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 3 tiga buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Sementara barang bukti lainnya, lanjutnya, tiga buah gulung plastik klip sisa pakai, Dua buah Sekop, satu buah klip transparan kosong, tiga bundel plastik klip transparan dan satu buah bong lengkap dengan pipet dan tabung kaca. "Beratnya barang bukti 37,14 Gram," beber Kasat.

Baca Juga: PRMN Ulang Tahun Ke-4, Kilas Balik Membangun Ekosistem Media Digital Terluas

Usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah