Kendati demikian, Kasat Narkoba Polres Bima berhasil menangkap pelaku dengan menggeledahnya. Polisi menemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga jenis Shabu didalam 1 buah tas selempang atau waistbag yang dipakai AH. Sementara tiga rekannya tidak ditemukan barang bukti yang mengarah kepada adanya Tindak Pidana Narkotika.
“Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Bima melakukan interogasi terhadap saudara AH terkait kepemilikan barang tersebut dan mengaku barang tersebut merupakan miliknya," jelasnya Kasat.
Baca Juga: Polri Berhasil Sita Aset Jaringan Narkoba FP Senilai Rp.442,2 Miliar! 10,2 Ton Sabu dan 46 Tersangka
Katanya, AH juga mengakui sisa barang tersebut berada di rumah orang tuanya yang terletak di Lingkungan Sadia I Kota Bima tepatnya di belakang asrama Kodim 1608/Bima. Berdasarkan hasil interogasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Bima lantas menuju ke rumah dimaksud.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, ditemukan 1 poket narkoba jenis sabu yang berada di dalam lemari kamar milik saudara AH," lanjutnya.
Tak sampai di situ, personil Satresnarkoba Polres Bima juga melakukan penggeledahan di satu rumah kontrakan AH yang terletak di BTN Penatoi Kota Bima, namun tidak menemukan barang bukti yang dituju.
Sebagai informasi, ketika rekan terduga yakni AF,ALK dan MFR saat ini masih diperiksa sebagai saksi. “Apabila ketiganya tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu maka akan di pulangkan dan berstatus sebagai saksi tapi apa bila terbukti ketiganya pun akan diproses hukum,” tutupnya.***