Lagi Asik Hitung-hitung Angka, Bandar Judi Togel Online Diringkus Polisi

- 27 Februari 2024, 19:35 WIB
Lagi Asik Hitung-hitung Angka, Bandar Judi Togel Online Diringkus Polisi
Lagi Asik Hitung-hitung Angka, Bandar Judi Togel Online Diringkus Polisi /Dok. Kepolisian/

“Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500.000 per hari dari judi togel online. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan pelaku yang lain,” tutur Ghufron.

Ghufron menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Pendaki Gunung Cikuray Meninggal Dunia, Tim SAR Berhasil Evakuasi Korban

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online maupun offline. Kami akan terus melakukan operasi untuk memberantas tindak pidana ini,” bebernya Kasat Reskrim itu.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x