Lebih lanjut, kata Abdul Malik, penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh warga sekitar, dan tim Satresnarkoba Polres Bima berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 18 Pocket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat 7,58.
Saat ini kedua terduga yang memiliki narkoba jenis sabu GW dan IM bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.***