Operasi Pekat Rinjani 2024 selama Bulan Ramadhan, 17 Tersangka dari Berbagai Kasus

- 19 Maret 2024, 19:00 WIB
Operasi Pekat Rinjani 2024 selama Bulan Ramadhan, 17 Tersangka dari Berbagai Kasus
Operasi Pekat Rinjani 2024 selama Bulan Ramadhan, 17 Tersangka dari Berbagai Kasus /

JURNAL SUMBAWA - Operasi Pekat Rinjani 2024 yang dilakukan pihak kepolisian Polres Lombok Utara selama Bulan Ramadhan menetapkan 17 orang tersangka dari berbagai kasus.

Operasi Pekat Rinjani yang dilaksanakan yang berlangsung selama dua pekan itu, dari 26 Februari hingga 10 Maret 2024, pihak polres Lombok Utara menargetkan tindak pidana perjudian, peredaran minuman keras, dan prostitusi.

"Operasi ini sasarannya tindak pidana perjudian, Miras, prostitusi dan lain sebagainya," kata Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si saat konferensi pers berlangsung pada Selasa 19 Maret 2024.

Baca Juga: Viral! Umat Beragama Berburu Takjil Bulan Ramadha, Muhammadiyah Singgung Kerukuna Umat

Menurut Didik, selama operasi Pekat Rinjani dilaksanakan, pihaknya telah membentuk tiga satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani Kasus-kasus tersebut.

“Kami berhasil menangkap 11 tersangka perjudian dan 6 terduga pelaku peredaran minuman keras,” tuturnya dia.

Didik mengungkapkan, dari penangkapan ini, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti termasuk minuman keras, uang tunai, dan Barang-barang lain yang terkait dengan tindak pidana yang ditangani.

Baca Juga: Lagi Viral: Bukan Hanya Umat Muslim, Semua Umat Beragama Ikut Berburu Takjil

Para tersangka perjudian dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x