Tak Sadar-sadar, Pria 64 Tahun Jual Beli Sabu Diringkus Polisi

- 24 Maret 2024, 19:58 WIB
Tak Sadar-sadar, Pria 64 Tahun Jual Beli Sabu Diringkus Polisi
Tak Sadar-sadar, Pria 64 Tahun Jual Beli Sabu Diringkus Polisi /

JURNAL SUMBAWA - Pria paruh baya inisial FT (64) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu Polda NTB karena diduga menguasai Narkoba Jenis Sabu.

Diketahui, penangkapan terhadap FT tersebut disalah satu rumah warga tepatnya Dusun Kramat, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Sudah ditangkap, dan sekarang sudah diamankan di Mapolres Dompu," kata Kapolres melalui Kasat Narkoba Muh. Sofyan Hidayat, Sabtu 23 Maret 2024.

Baca Juga: Edarkan Narkoba Jenis Sabu Pria Asal Bima Dibekuk Polisi

Kasat narkoba mengungkapkan, sebelumnya pihak Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Muhammad Syarifuddin, langsung mengantongi identitas terduga yang berinisial FT alias Pohon asal Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.

"Setelah mengantongi namanya, kita langsung menuju tempat FT," tuturnya kasat

Menurut kasat, setelah memastikan FT berada di dalam rumah, Tim Satresnarkoba langsung masuk dan melihat FT membuang sesuatu berbentuk dompet ke arah jendela.

Baca Juga: Meresahkan! Pria 27 Tahun Asal Bima NTB Diringkus Polres Bima, Kedapatan Miliki 37,62 Gram Narkoba Jenis Shabu

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x