JURNAL SUMBAWA - Pria Asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) dibekuk Satuan reserse narkoba Polres Bima Polda NTB yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Diketahui, pengedar narkoba jenis sabu tersebut berinisial SD (31) dan ditangkap di Desa Kananta kecamatan Soromandi, dan SD diamankan pada Rabu 20 Maret 2024.
"Sudah diamankan dengan barang buktinya, seberat 4,80 gram terdiri dari dua puluh dua pocket narkoba jenis sabu," kata Kapolres Bima melalui Humasnya Adib.
Dijelaskan, pada saat penangkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin kanit Aiptu Arif Rahman menyita sejumlah barang dari tangan terduga pengedar narkoba.
Diketahui, barang bukti tersebut yakni satu pucuk pistol air Softgun lengkap dengan peluru dan gas, Uang tunai Rp3.100.000 dan Kartu Aidicard Pres serta barang bukti lainnya.
Disisi lain, penangkapan terduga itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko, Sutomo SIK., MIK.
Baca Juga: Polres Bima Amankan 6 Orang Saat Penggerebekan Narkoba, 2 Diantaranya Perempuan
"Benar kami telah mengamankan saudara SD dengan barang bukti 4, 80 gram narkoba jenis Shabu dan sejumlah barang bukti lainnya, diamankannya terduga sesuai dengan UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika" Kata Kapolres mengutip Kasat.