Komponen lainnya adalah Belanja Tidak Terduga, dialokasikan sebesar Rp3,5 milyar dan terealisasi sebesar Rp 1,77 milyar atau 50,64 persen, serta Belanja Transfer yang dialokasikan sebesar Rp 289,9 milyar dan terealisasi sebesar Rp. 287,4 milyar atau 99,12 persen.
Pada Kebijakan pembiayaan daerah yang diarahkan pada Penerimaan Pembiayaan daerah pada Tahun 2023 sebesar Rp30,7 milyar dan terealisasi Rp 29,9 atau 97,58 persen, serta Pengeluaran Pembiayaan sebesar satu milyar rupiah dan terealisasi satu milyar rupiah 100 persen.
"Belanja tersebut direalisasikan pada 17 urusan yang menjadi kewenangan, 4 urusan pilihan dan 5 urusan penunjang," kata dia.
LKPJ tersebut dilaporkan saat pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima, dan Bupati Bima melaporkan dihadapan anggota DPRD, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III yang menghadiri Rapat Paripurna tersebut.***