Sempat Melarikan Diri, Seorang Pria Diduga Bandar Narkoba Diringkus Dengan Barang Buktinya

- 17 April 2024, 14:03 WIB
Sempat Melarikan Diri, Seorang Diduga Bandar Narkoba Diringkus Dengan Barang Buktinya
Sempat Melarikan Diri, Seorang Diduga Bandar Narkoba Diringkus Dengan Barang Buktinya /terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan polre dompu polda ntb/

JURNAL SUMBAWA - Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Dompu pada, Selasa 16 April 2024.

Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu berinisial JLK warga Dusun Woro Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dirinya saat diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu tak berkutik dan polisi berhasil menyita sejumlah narkotika jenis sabu berat bruto 1.17 gram. 

 Baca Juga: Polres Bima Berhasil Mendapatkan Satu Pucuk senpi Dari Masyarakat Melalui Polsek Belo

"Terduga JLK di tangkap Tim Opsnal di salah satu rumah tepatnya di Dusun Woro, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja dengan sejumlah barang buktinya,’’ kata Kasat Narkoba ketika di konfirmasi Rabu 17 April 2024 

Kasat menjelaskan, sebelumnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa Bakajaya, Kecamatan Woja sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Dari informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu Aipda Muhamad Syarifuddin SH. Saat melakukan pendalaman informasi, beberapa saat kemudian berhasil dikantongi identitas terduga yang berinisial JLK asal Desa Bakajaya, Kecamatan Woja.

 Baca Juga: Otak Dibalik Penyerangan Konflik Antar Desa Dikerangkeng, Tapi Ternyata Kurir Narkoba

Kemudian tim langsung masuk kedalam rumahnya terduga dan JLK sempat ingin melarikan diri saa melihat tim, namun dengan cepat tim berhasil mengamankan terduga JLK. 

Kemudian tim memanggil Saksi umum dan perangkat Desa setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan yang di lakukan oleh anggota.

kemudian tim melakukan interogasi terhadap terduga JLK terkait barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dan terduga mengakui bahwa di dalam saku terduga ada barang bukti Narkoba yang diduga jenis sabu. 

 Baca Juga: Dalang Bentrok Antar Kampung, Pemilik Narkoba Diciduk dengan Barang Bukti

Dari hasil interogasi awal, terduga JLK mengaku menguasai narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri dan dengan kemudian bila ada teman-temanya yang minta juga oleh terduga akan dikasi untuk dikonsumsi Bersama-sama.

Terduga juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari RM yang berikan kepadanya di pinggir jalan, namun terduga tidak tau alamat pastinya karena dikenalkan oleh temannya. 

Dari hasil penyelidikan, tim opsnal menduga RM yang disebutkan oleh terduga namanya adalah warga Desa Matua Kec.Woja, lalu pada pukul 22.45 wita, tim opsnal mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Desa Matua. Sesampai di alamat tersebut, tim opsnal mendapati rumah dalam keadaan kosong terkunci dengan pintu rumah tertutup besi terali. 

 Baca Juga: Menjelang Hari Raya Lebaran, Dua Pengedar Narkoba Diringkus

Warga di sekitarpun terlihat hanya beberapa orang, tim opsnal menyampaikan agar segera menginformasikan apabila melihat RM pulang ke rumah karena Tim Sat resnarkoba akan tetap melakukan pengembangan lebih dalam tentang terduga pengedar barang haram tersebut, tandas Kasat Narkoba.

‘’Untuk sementara pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bakal di proses sesuai prisudur hukum yang berlaku dengan ganjaran pasal 112 KUHP, juntho undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 2,5 tahun pidana penjara,’’ jelasnya kasat.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah