JURNAL SUMBAWA - Polres bima kota Polda NTB menangkap dua orang yang memiliki senjata api rakitan pada Rabu 8 Mei 2024.
Dua orang yang memiliki dan menguasai senpi rakitan tersebut berinisial DH (40) dan MS (47), yang beralamat di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
"Sudah kami amankan, karena mereka memiliki dan menguasai senjata api ilegal," kata Kapolres Bima kota melalui Humasnya Aipda Nasrun.
Baca Juga: Pejabat Tinggi Kuasai Aset Daerah, Ternyata Paman Dari Bupati Bima
Kedua harus menghadapi pihak penyidik Sat Reskrim polres bima kota Polda NTB setelah disergap oleh Tim Puma 1 Sat Reskrim polres bima kota karena
Aipda Nasrun mengungkapkan, dua orang tersebut ditangkap dengan barang bukti beserta peluru kaliber 5,56.
Katanya, penangkapan kedua pria ini didasari oleh informasi dari masyarakat yang merasa resah dan takut atas keberadaan mereka yang diketahui memiliki senjata api.
Baca Juga: Kades di Bima Serahkan Secara Sukarela Senjata Api Laras Pendek ke Polisi
Kini keduanya bersama barang bukti senpi rakitan laras pendek beserta dua peluru kaliber 5,56 telah diamankan di Mako polres bima kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.