Sadis! IRT di Bima Diduga Pengedar Obat Terlarang Kini Diringkus Polisi

- 22 Mei 2024, 19:43 WIB
Sadis! IRT di Bima Diduga Pengedar Obat Terlarang Kini Diringkus Polisi
Sadis! IRT di Bima Diduga Pengedar Obat Terlarang Kini Diringkus Polisi /Dok Polres Bima/

JURNAL SUMBAWA - Ibu Rumah Tangga (IRT) dan seorang pria di Kabupaten Bima diduga sebagai pengedar obat-obat terlarang, yakni obat jenis Tramadol.

IRT dan seorang pria tersebut di ciduk Polisi Polres Bima Polda NTB saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Woha.

Diketahui, keduanya merupakan pengedar obat terlarang di dua Kecamatan, yakni di Kecamatan Woha dan Kecamatan Palibelo.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Jenis Ganja Asal Dompu Diringkus di Bima

"Pelaku pengedar tramadol tersebut berinisial SH (40) asal Desa Rabakodo dan SR (30) asal Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima" kata Kapolres Bima melalui kasat narkoba Iptu Ferdiansyah.

Ferdiansyah mengungkapkan, keduanya di gerebek dan digeledah badan maupun area sekitar TKP.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim Satresnarkoba berhasil menyita dari tangan kedua 510 Tramadol sia edar.

Baca Juga: 4 Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Perempuan

Tidak hanya, tim Satresnarkoba juga menyita barang bukti berupa (satu) unit handphone, uang tunai pecahan Rp. 100.000, dan uang tunai Rp. 589.000.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah