WARTA SUMBAWA - Masyarakat yang Meski memenuhi syarat, tidak berarti bisa langsung mencairkan dana Rp 1,2 juta dari program BLT UMKM melalui BRI. Pemilik NIK KTP yang bisa mengambil dana memiliki ciri khusus.
Ciri-ciri tersebut harus dikenali dengan baik-baik oleh anda sebagai pemilik NIK KTP supaya bisa melalui tahap pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta.
2 Ciri-ciri tersebut tertera dibawah ini. Mari simak penjelasannya.
Baca Juga: Klaim Cepat BLT UMKM Rp1,2 Juta Sebelum Akhir Desember
1. pemilik NIK KTP mendapatkan SMS pemberitahuan resmi sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Adapun, SMS resmi tersebut contohnya yaitu:
Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp"
2. Pemilik NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di link Eform BRI, yaitu link yang dikelola oleh bank pelat merah tersebut. Nah, untuk mengetahui terdaftar atau tidak, kamu bisa mengakses link Eform BRI menggunakan HP maupun laptop.
Baca Juga: Mau Dapat Banpres BPUM BRI dan BNI? Simak Cara Mendapatkan BLT UMKM Jika Belum Dapat
Jika Anda termasuk dua ciri yang disebutkan di atas segera datang di BRI terdekat dan cairkan dan BLT UMKM Rp1,2 juta sebelum Desember 2021 berakhir.
Kemudian Cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di link Eform BRI sebagai berikut:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry".
- Lalu, akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta melalui Link Eform BRI, Masih Ada Waktu Hingga Akhir Desember
Syarat penerima BPUM di antaranya adalah:
1.Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2.Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4.Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD
5.Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
6.Belum pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya.***