3.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4.Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD
5.Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
6.Belum pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya.***