1. KUR Super Mikro dan KUR Mikro
- KMK: 3 Tahun dan KI: 5 Tahun
- Biaya Appraisal dan Pengikatan Agunan Notaril: Tidak Ada
2. KUR Kecil dan KUR Khusus
- KMK: 4 Tahun dan KI: 5 Tahun
- Biaya Appraisal dan Pengikatan Agunan Notaril: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Dari jenis-jenis KUR tersebut, maka jenis agunan yang diterima berupa:
- Tanah kosong/ tanah bangunan
- Kios