Para pelaku UMKM bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp100 juta tanpa jaminan tambahan dengan bunga 3 persen
Diketahui bahwa pemerintah menaikan plafon KUR menjadi Rp 373,17 triliun, tahun 2021 sebeumnya sebesar Rp 285 triliun.
Baca Juga: Limit hingga Rp500 Juta, Begini Syarat dan Cara Mengajukan KUR Mandiri Tahun 2022
Pemerintah juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga KUR tahun 2022 di level 6 persen.
Pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen. Kemudian, bunga KUR Mikro turun 0,5 persen.
Bunga KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) turun 0,5 persen. Langkah itu diambil dengan melihat adanya penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR.
Baca Juga: Siapkan KTP dan KK untuk Ajukan KUR Bank BCA hingga Rp500 Juta, Simak Syaratnya Berikut
Disamping itu, pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, menjadi di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Kemudian dilakukan perubahan KUR khusus atau klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (nonperdagangan).
Selanjutnya, perubahan kebijakan KUR Penempatan PMI, termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.