- Merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia).
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Usaha sudah berjalan minimal selama 6 bulan.
- Sektor usaha berada di bidang industri perdagangan, pengolahan, dan/atau jasa.
- Memiliki riwayat kredit baik dan lancar.
Baca Juga: Isu Kepala Desa 9 Tahun! Muhammadiyah Usulkan Untuk Diberhentikan
2. Dokumen yang diperlukan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi e-KTP suami dan istri (bagi yang sudah menikah)
- Fotokopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah.