Terhadap Form Pencegahan yang disampaikan, Panwascam Raba meminta kepada PPK Kecamatan Raba untuk melakukan perbaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nofendra juga menghimbau kepada masyarakat agar mengecek namanya dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah ditempel atau diumumkan oleh PPS.***