Enam Orang Tersangka Operasi Tangkap Tangan Oleh KPK Beserta Barang Bukti Rp 786 juta

20 Januari 2022, 18:34 WIB
Enam Orang Tersangka Operasi Tangkap Tangan Oleh KPK Beserta Barang Bukti Rp 786 juta /Antara foto Francisco caroll/

JURNAL SUMBAWA - Dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menangkap enam tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut terdapat sejumlah nama dan salah satunya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang berlangsung pada Selasa, 18 Januari 2022.

Penangkapan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin berawal dari informasi yang didapatkan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh bupati yang memiliki harta Rp 85 miliar tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap Rp 786 juta, Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka

“Diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kronologis Operasi Tangkap Tangan ini, di kantornya, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022 yang dikutip dari pikiran rakyat bekasi.com

Ghufron mengatakan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bergerak mengikuti sejumlah pihak.

Di antaranya kontraktor bernama Muara Perangin angin yang baru saja melakukan penarikan uang di salah satu bank di Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga: Dugaan Maling Uang Rakyat, Bupati Langkat Kena Prank KPK

Muara kemudian menemui tiga orang, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra di salah satu kedai kopi. Ketiganya merupakan orang kepercayaan Terbit dan saudara kandungnya, Iskandar PA.

Di kedai kopi itulah, KPK membekuk empat orang tersebut setelah penyerahan uang. Tim KPK membawa empat orang itu ke Kepolisian Resor Binjai.

Kemudian, tim bergerak ke rumah Terbit. Namun, tim tak menemukan terbit dan saudaranya Iskandar. “Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” kata Ghufron.

Baca Juga: Bantuan PPKM Dana Desa Covid 19 Sudah Cair 20 Januari 2022

Pelarian dua saudara kandung itu tak berlangsung lama. Keduanya menyerahkan diri ke Polres Binjai pada pukul 15.45 WIB. Tim KPK langsung memeriksa mereka.

Tim komisi antirasuah mendapatkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 786 juta.

“Barang bukti itu diduga hanya sebagian kecil dari penerimaan TRP,” kata Ghufron. Setelah itu, mereka yang ditangkap dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.

Baca Juga: Ini Syarat Calon Penerima Vaksin Booster Untuk Menangkis Covid 19 Varian Omicron

Dalam gelar perkara yang dilakukan di gedung Merah Putih, KPK resmi mengalungkan status tersangka kepada enam orang. KPK menetapkan Terbit, Iskandar dan 3 orang kepercayaan mereka menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan, Muara ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler